TEMPO.CO, Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek Kentucky Fried Chicken atau KFC Indonesia, memberi penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) soal polemik pemotongan upah pekerja yang terjadi beberapa hari terakhir. Pemotongan upah ini kemudian memicu aksi demonstrasi sejumlah pekerja di kantor KFC di Jakarta pada 12 April 2021.
Direktur Fast Food Indonesia, Dalimin Juwono, menceritakan bahwa perusahaan telah melakukan penyesuaian upah pekerja pada 2020. Kebijakan ini, kata dia, sudah melalui dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja PT Fast Food Indonesia (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja, dari total 14.000 pekerja di perseroan.
"Karenanya berhak mewakili seluruh pekerja di perseroan," kata Juwono dalam laman keterbukaan informasi BEI pada Kamis, 15 April 2021. Hak ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Menteri Ketenagakerjaan Nomor PER.16/MEN/XI/2011.
Polemik upah ini mencuat sejak 2020. Tapi pada 12 April 2021, isu ini kembali mencuat setelah demo Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), kelompok serikat pekerja lain di tubuh karyawan KFC.
Salah satu yang mereka protes adalah pemotongan upah sebesar 30 persen sejak April 2020. Sehingga, pekerja harus menerima bayaran di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut salah satu koordinator SPBI Antony Matondang, kebijakan ini hanya disetujui oleh SPFFI saja, sedangkan SPBI tidak. Tapi, perusahaan memukul rata kebijakan tersebut.